HomeInformasi BeritaBerita Umum8 Desa di Kutai Kartanegara Siap Dimekarkan, Termasuk Desa Loa Duri Seberang

8 Desa di Kutai Kartanegara Siap Dimekarkan, Termasuk Desa Loa Duri Seberang

spot_img

Loa Janan – Sebanyak 8 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara telah siap untuk dimekarkan guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, 7 desa lainnya masih dalam proses pemberkasan agar dapat memenuhi persyaratan pemekaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Johansyah, dalam rapat bersama anggota DPRD dan unsur pemerintah terkait, termasuk camat dari wilayah yang masuk dalam daftar pemekaran. Salah satu kecamatan yang ikut dalam proses pemekaran ini adalah Kecamatan Loa Janan. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Kutai Kartanegara, pada Senin (10/2/2025).

Menurut Johansyah, Pemkab Kutai Kartanegara telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif dari desa pemekaran sejak 1 Februari 2024. Berdasarkan hasil peninjauan, DPRD Kukar telah menetapkan Raperda pembentukan desa dalam program pembahasan peraturan tahun 2025.

“Dari 8 Raperda pembentukan desa, satu di antaranya yaitu Desa Mangkurawang Darat yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh pansus DPRD,” ujar Johansyah.

Sedangkan 7 desa lainnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut, yakni:

  1. Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
  2. Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
  3. Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan)
  4. Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)
  5. Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana)
  6. Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)
  7. Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)

Tahapan dan Kelayakan Desa Persiapan

Pemekaran desa ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pada Pasal 25 dijelaskan bahwa sebelum mengajukan Raperda pembentukan desa, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan verifikasi laporan terkait desa persiapan.

“Pemerintah dan tim verifikasi akan menilai apakah desa persiapan tersebut layak menjadi desa definitif. Jika dinyatakan layak, maka pemerintah akan menyusun Raperda pembentukan desa untuk diajukan ke DPRD guna pembahasan lebih lanjut,” jelas Johansyah.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kukar berupaya mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kelayakan desa persiapan. Kelengkapan administrasi dan kajian teknis akan menjadi dasar bagi evaluasi Raperda oleh Gubernur, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Dengan adanya pemekaran desa ini, diharapkan pembangunan di Kutai Kartanegara semakin merata, serta pelayanan publik di desa-desa yang dimekarkan menjadi lebih optimal.

Sumber : https://beritakaltim.co/2025/02/10/8-desa-siap-dimekarkan-demi-pemerataan-pembangunan-kutai-kartanegara/

Riski Aldi
Riski Aldihttps://loajanan.kukarkab.go.id
Pengelola Dokumentasi dan Berita Kecamatan Loa Janan - Tenaga Teknis OPD Kecamatan Loa Janan disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BACA JUGA

spot_img