Loa Janan – Pemerintah Desa Bakungan menggelar kegiatan penyuluhan tentang kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kependudukan dan catatan sipil pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Gedung BPU Kantor Desa Bakungan. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan RT, serta warga Desa Bakungan dengan antusias.
Dalam kegiatan ini, hadir mewakili Camat Loa Janan yaitu Bapak Nazrul Halim, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Loa Janan, yang sekaligus memberikan arahan terkait pentingnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan sesuai regulasi.

Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran vital dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Perkawinan, yang tidak hanya menjadi identitas resmi warga negara, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga keperluan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Loa Janan, Nazrul Halim, menyampaikan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak sekaligus kewajiban masyarakat.
“Dengan adanya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan pemerintah. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh warga untuk proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil atau melalui layanan jemput bola yang disediakan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan penyuluhan ini juga menghadirkan pemateri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang memberikan penjelasan detail mengenai prosedur pembuatan dokumen kependudukan, pentingnya melaporkan perubahan data, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Masyarakat Desa Bakungan menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat bermanfaat dalam menambah pengetahuan dan pemahaman, khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan publik hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Pemerintah Kecamatan Loa Janan mendukung penuh kegiatan penyuluhan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.