HomeInformasi BeritaBerita KecamatanPlh. Camat hadiri Nikah Massal, 60 Pasangan dari Loa Janan Ikuti Legalisasi...

Plh. Camat hadiri Nikah Massal, 60 Pasangan dari Loa Janan Ikuti Legalisasi Pernikahan

spot_img

Loa Janan — Pelaksana Harian (Plh.) Camat yang juga Sekretaris Camat (Sekcam) Loa Janan, Min Fiattin, didampingi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Didi Haryanto dan beberapa staf menghadiri kegiatan nikah massal yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan nikah massal yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kukar Akhmad Yani, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kukar.

Dalam sambutannya, Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa pelaksanaan nikah massal ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, melainkan sepenuhnya didukung oleh pihak perusahaan.

“Alhamdulillah, kegiatan ini tidak menggunakan APBD. Ide ini kami sampaikan kepada pihak perusahaan dan disambut dengan sangat baik. Mereka yang berkontribusi untuk terselenggaranya kegiatan ini. Kami Pemkab Kukar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Sebanyak kurang lebih 65 pasangan mengikuti kegiatan nikah massal ini. Para peserta merupakan pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara bawah tangan (nikah siri) namun belum memiliki legalitas administrasi yang sah, maupun pasangan yang masih dalam proses penyelesaian sidang di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.

Dari total peserta tersebut, sebanyak 60 pasangan berasal dari Kecamatan Loa Janan yang tersebar di beberapa desa. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Loa Janan dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

Lebih lanjut, Bupati Aulia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 200 pasangan yang telah masuk dalam daftar tunggu (waiting list) untuk mengikuti program nikah massal. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap ke depannya.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan secara resmi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka di masa mendatang. (Subbag. UTK).

Riski Aldi
Riski Aldihttps://loajanan.kukarkab.go.id
Pengelola Dokumentasi dan Berita Kecamatan Loa Janan - Tenaga Teknis OPD Kecamatan Loa Janan disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BACA JUGA

spot_img