HomeInformasi BeritaBerita UmumTim Reskrim Polsek Loa Janan Amankan Pria Membawa Senjata Tajam

Tim Reskrim Polsek Loa Janan Amankan Pria Membawa Senjata Tajam

spot_img

LOA JANAN, 18 Februari 2025 – Tim Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (38) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penangkapan di Area PT MKP

H (38) diamankan di sekitar Kantor PT Multi Karya Pradana (MKP) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, RT 12, Dusun Batuah, Desa Batuah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bilah pisau kerambit yang disimpan di saku celananya.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengonfirmasi bahwa keberadaan pria bersenjata tajam tersebut telah meresahkan warga setempat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya individu yang sering terlihat membawa senjata tajam, sehingga mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.

Operasi oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono segera melakukan patroli di sekitar lokasi. Tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area perusahaan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pria tersebut membawa dua bilah pisau kerambit, yang disimpan di bagian depan dan belakang saku celananya. Saat dimintai surat izin kepemilikan senjata tajam, H tidak dapat menunjukkannya.

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua bilah pisau kerambit beserta sarungnya disita sebagai barang bukti.

Tindak Lanjut Hukum

H kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi sanksi hukum yang berat.

“Pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas,” tambah AKP Abdillah Dalimunthe.

Imbauan Kepolisian

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, Polsek Loa Janan mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Pihak kepolisian juga akan terus mengintensifkan patroli guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Loa Janan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolsek Loa Janan.

Dengan adanya Operasi Pekat Mahakam 2025, diharapkan wilayah Kecamatan Loa Janan tetap aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

📍 Tetap waspada, bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan tertib!

Sumber : https://nomorsatukaltim.disway.id/read/52938/polisi-amankan-pria-bersenjata-tajam-di-loa-janan

Riski Aldi
Riski Aldihttps://loajanan.kukarkab.go.id
Pengelola Dokumentasi dan Berita Kecamatan Loa Janan - Tenaga Teknis OPD Kecamatan Loa Janan disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BACA JUGA

spot_img