Loa Janan – Kecamatan Loa Janan menerima kunjungan dari Tim Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat, 9 Mei 2025, di Kantor Camat Loa Janan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menerima Arsip Statis dari Kecamatan Loa Janan yang akan diserahkan secara resmi kepada Dinas Kearsipan sebagai bagian dari pelestarian dan pengelolaan dokumen pemerintahan yang memiliki nilai historis.
Prosesi penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kantor Camat Loa Janan, yang dihadiri oleh jajaran aparatur Kecamatan, mulai dari Sekretaris Camat Loa Janan, Ibu Min Fiattin, S.I.P, M.Si, serta para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), dan staf Kecamatan Loa Janan. Camat Loa Janan, Drs. Hery Rusnadi, berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Camat dalam acara resmi tersebut.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Min Fiattin menyampaikan bahwa penyerahan arsip statis ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tertib administrasi dan mendukung pelestarian sejarah pemerintahan daerah.

“Arsip-arsip ini adalah bukti perjalanan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang sudah selayaknya dilestarikan dan dikelola dengan baik. Kami mengapresiasi kehadiran Tim Dinas Kearsipan Kutai Kartanegara yang telah memberikan bimbingan dan menerima penyerahan dokumen penting ini,” ujar Min Fiattin.
Perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara mengungkapkan bahwa arsip yang telah diserahkan akan diklasifikasi, diproses, dan diamankan untuk keperluan dokumentasi sejarah serta referensi pemerintahan di masa mendatang. Langkah ini juga menjadi bagian dari proses digitalisasi dan penyelamatan arsip statis yang sudah tidak aktif namun memiliki nilai guna sejarah dan pertanggungjawaban publik.
Arsip statis yang diserahkan oleh Kecamatan Loa Janan meliputi dokumen-dokumen resmi dari berbagai bidang seperti administrasi umum, pembangunan, hingga pelayanan masyarakat. Penyerahan arsip ini sekaligus menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah kecamatan dengan lembaga kearsipan daerah dalam membangun sistem dokumentasi yang lebih modern dan terintegrasi.
Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Kecamatan Loa Janan telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana setiap instansi pemerintahan wajib menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan setelah tidak lagi digunakan secara aktif.