Loa Janan – Pemerintah Kecamatan Loa Janan melalui Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Anwar, melakukan peninjauan lapangan terkait pengaduan masyarakat atas polusi udara yang disebabkan aktivitas pembakaran tempurung kelapa di area Jalan HM. Rifaddin, Desa Loa Janan Ulu, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Kelurahan Tani Aman. Dalam peninjauan ini, pihak kecamatan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa Loa Janan Ulu yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Babinsa, serta perwakilan dari Puskesmas Loa Janan.


Dalam kesempatan tersebut, tim juga bertemu langsung dengan pemilik usaha pembakaran tempurung kelapa, Mulyadi, guna memberikan arahan serta pembinaan terkait aktivitas yang dilakukan.
Anwar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengarahkan pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan serta melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara maupun OPD teknis terkait, khususnya dalam mencari solusi untuk mengurangi dampak asap dari proses pembakaran.
“Untuk sementara waktu, sebelum adanya rekomendasi resmi dari DLHK, kegiatan pembakaran tempurung kelapa dihentikan terlebih dahulu,” tegas Anwar.


Sementara itu, perwakilan dari Puskesmas Loa Janan mengingatkan bahwa paparan asap dari pembakaran dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, salah satunya berpotensi menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Di sisi lain, Babinsa turut mengimbau agar seluruh pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya langkah cepat ini, diharapkan permasalahan polusi udara dapat segera ditangani dan tidak lagi mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Loa Janan Ulu. (Subbag UTK).



