HomeInformasi BeritaBerita KecamatanSekcam Loa Janan Tegaskan Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Efisiensi Energi Tahun...

Sekcam Loa Janan Tegaskan Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Efisiensi Energi Tahun 2026

spot_img

Loa Janan – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Loa Janan, Min Fiattin, menegaskan pentingnya penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerapan efisiensi energi dalam rangka mendukung efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi pembina upacara hari Senin di halaman Kantor Camat Loa Janan, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, para kepala seksi (Kasi), kepala subbagian (Kasubbag), serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Loa Janan.

Dalam amanatnya, Min Fiattin menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN mengacu pada surat edaran Bupati, khususnya bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa sistem kerja akan diatur secara bergantian melalui mekanisme shift (SIP), guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Sebagai kecamatan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, kita tetap melaksanakan tugas secara maksimal. Tidak ada lagi kebijakan work from home (WFH), termasuk hingga ke tingkat desa. Pelayanan harus tetap berjalan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak struktural akan segera melakukan koordinasi lanjutan untuk mengatur teknis pelaksanaan jam kerja pelayanan agar lebih efektif dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Min Fiattin juga mengingatkan seluruh ASN mengenai pentingnya efisiensi penggunaan energi, baik listrik maupun air, sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran daerah.

Ia mengimbau agar penggunaan perangkat elektronik seperti komputer dan lampu dilakukan secara bijak. “Jika tidak digunakan, sebaiknya dimatikan. Begitu juga dengan pencahayaan, jika ruangan sudah cukup terang, tidak perlu menyalakan lampu,” ujarnya.

Terkait penggunaan pendingin ruangan (AC), ia menegaskan agar suhu diatur pada kisaran 24–25 derajat Celsius sesuai ketentuan dalam surat edaran Bupati. Selain itu, ASN juga diminta untuk menyalakan perangkat listrik maksimal 30 menit setelah tiba di kantor dan mematikannya kembali 30 menit sebelum jam pulang kerja.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam rangka efisiensi anggaran yang harus kita laksanakan bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya penghematan penggunaan air sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga sumber daya.

Dalam arahannya, Min Fiattin turut mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Ia menekankan bahwa pelayanan prima merupakan tugas utama ASN, khususnya di tingkat kecamatan.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan tentang program kebersihan lingkungan yang menjadi bagian dari gerakan nasional dan program pemerintah daerah. ASN diminta untuk melaksanakan kegiatan kebersihan rutin setiap hari Selasa dan Jumat.

Pada hari Selasa, kegiatan kebersihan dilakukan selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai, dengan fokus pada kebersihan ruang kerja masing-masing. Sementara pada hari Jumat, kegiatan diawali dengan olahraga bersama dan dilanjutkan dengan kerja bakti di lingkungan luar kantor.

“Kegiatan ini wajib dilaksanakan dan didokumentasikan oleh masing-masing seksi dan subbagian untuk dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kegiatan gotong royong yang telah dilakukan bersama pemerintah desa, BPD, dan RT dalam membersihkan area perbatasan, yang kini sudah terlihat lebih bersih dari sampah.

Menutup amanatnya, Min Fiattin mengajak seluruh ASN untuk terus menjaga kekompakan, meningkatkan semangat gotong royong, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan kebersamaan dan disiplin, kita dapat mewujudkan Kecamatan Loa Janan yang lebih baik, bersih, dan profesional dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Subbag UTK).

Riski Aldi
Riski Aldihttps://loajanan.kukarkab.go.id
Pengelola Dokumentasi dan Berita Kecamatan Loa Janan - Tenaga Teknis OPD Kecamatan Loa Janan disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BACA JUGA

spot_img