HomeInformasi BeritaBerita KecamatanRelokasi Jalan Semenisasi Dusun Tani Maju Ditinjau, Pemanfaatan Ruas Jalan Desa Segera...

Relokasi Jalan Semenisasi Dusun Tani Maju Ditinjau, Pemanfaatan Ruas Jalan Desa Segera Disosialisasikan

spot_img

Loa Janan – Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, mendampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahyani Fadianur Diani, melakukan peninjauan lapangan dan rapat koordinasi terkait rencana relokasi jalan semenisasi di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Selasa (24/2/2026).

Peninjauan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bagian Kerjasama, Bagian Sumber Daya Air (SDA), serta Bagian Pemerintahan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari PT. Karya Putra Borneo Nomor: KPB/DIR/JKT/2026/I/010 tanggal 15 Januari 2026 perihal Permohonan Rencana Relokasi Jalan Semenisasi di Dusun Tani Maju Desa Batuah.

Dalam peninjauan dan rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa poin penting. Pertama, ruas jalan yang akan dimanfaatkan tidak termasuk dalam Surat Keputusan Ruas Jalan Kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum.

Kedua, pemanfaatan ruas jalan desa berada pada titik koordinat A: X 508434.653; Y 99225116.115 sampai titik koordinat B: X 508782.148; Y 9922972.417 dengan panjang 597,49 meter. Kondisi jalan berupa semen beton lengkap dengan sarana pendukung, termasuk 13 tiang listrik yang telah terpasang.

Adapun rencana pelaksanaan relokasi akan dilakukan melalui dua opsi, yaitu:
a) Pihak perusahaan membangun jalan alternatif sebagai pengganti ruas jalan desa yang dimanfaatkan dan akan mengembalikannya seperti semula setelah masa pemanfaatan berakhir; atau
b) Jalan alternatif dibangun secara permanen dan menjadi aset desa, sementara perusahaan mengembalikan ruas jalan desa yang dimanfaatkan kepada pemerintah desa.

Selanjutnya, pada minggu pertama bulan Maret 2026, pihak perusahaan akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan ruas jalan desa tersebut, yang akan dibuktikan dengan berita acara kegiatan.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang berada pada lokasi jalan alternatif. Koordinasi tersebut dijadwalkan pada minggu keempat bulan Februari 2026.

Terkait pengelolaan jalan baru, telah terdapat dasar hukum melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.549/MENLHK/SEKJEN/PLA.4/6/2022.

Camat Loa Janan Hery Rusnadi menegaskan bahwa seluruh proses relokasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari peninjauan, koordinasi lintas OPD, hingga sosialisasi kepada masyarakat, dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Kepentingan warga Dusun Tani Maju tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya. (Subbag UTK).

Riski Aldi
Riski Aldihttps://loajanan.kukarkab.go.id
Pengelola Dokumentasi dan Berita Kecamatan Loa Janan - Tenaga Teknis OPD Kecamatan Loa Janan disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BACA JUGA

spot_img