Loa Janan – Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Pemerintah Kecamatan Loa Janan menggelar rapat persiapan pelaksanaan Istighosah tingkat Kecamatan Loa Janan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor P.21/KESRA.SETDAKAR/100.3.4.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, yang berisi rencana jadwal pelaksanaan Istighosah serentak se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Loa Janan ini, Camat Loa Janan beserta jajaran, para kepala desa, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat membahas teknis pelaksanaan kegiatan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Agustus 2025.

Namun, berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, jadwal pelaksanaan Istighosah serentak tersebut mengalami penundaan. Tanggal baru pelaksanaan kegiatan akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak pemerintah daerah.

Camat Loa Janan menyampaikan bahwa meskipun jadwal ditunda, persiapan teknis dan koordinasi tetap akan dilakukan agar ketika jadwal baru diumumkan, Kecamatan Loa Janan siap melaksanakan kegiatan dengan maksimal. Beliau juga menekankan bahwa tujuan dari Istighosah ini adalah memohon doa bersama demi keselamatan, kemakmuran, dan keberkahan masyarakat Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Kecamatan Loa Janan.
Pemerintah Kecamatan Loa Janan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini saat pelaksanaannya nanti, serta menjaga kekompakan dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.