Purwajaya, 11 April 2025 – Dalam semangat menjaga dan melestarikan budaya lokal, Pemerintah Desa Purwajaya menggelar Rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa yang dilangsungkan pada Jumat, 11 April 2025. Acara penting ini bertempat di Balai Pertemuan Desa dan dihadiri oleh tokoh-tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta perangkat desa. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Purwajaya, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa berbasis budaya.
Lembaga Adat Desa merupakan bagian penting dari struktur sosial masyarakat adat yang berperan dalam menjaga nilai-nilai, norma, dan hukum adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini menjadi upaya konkrit dalam merawat identitas budaya, menyelesaikan sengketa secara adat, serta memelihara harmonisasi kehidupan masyarakat yang majemuk.

Peran Sentral Tokoh Adat dalam Rapat
Rapat yang berlangsung penuh khidmat ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Purwajaya. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pembentukan Lembaga Adat Desa bukan hanya sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, namun lebih dari itu, merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur dan kekayaan budaya lokal.
“Lembaga adat ini nantinya akan menjadi mitra strategis desa dalam menyelesaikan permasalahan sosial berbasis budaya dan adat istiadat yang telah lama mengakar. Kami percaya, dengan dibentuknya lembaga ini, maka desa akan semakin kuat secara kultural dan sosial,” ujar Kepala Desa Purwajaya.
Tokoh-tokoh adat yang hadir pun turut menyampaikan aspirasi dan masukan mengenai struktur lembaga, peran dan tanggung jawab masing-masing posisi, serta mekanisme kerja lembaga adat ke depan. Diskusi berjalan interaktif, mencerminkan antusiasme masyarakat dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai luhur adat.
Penyusunan Struktur dan Tugas Lembaga
Dalam rapat tersebut, dibahas pula rancangan struktur organisasi Lembaga Adat Desa Purwajaya, yang terdiri dari Ketua Adat, Sekretaris Adat, dan beberapa Bidang yang meliputi Bidang Hukum Adat, Bidang Budaya, serta Bidang Sosial Kemasyarakatan. Struktur ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai peran penting lembaga adat dalam dinamika kehidupan masyarakat desa.
Proses pemilihan dan pengukuhan anggota lembaga adat akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat sesuai prinsip demokrasi desa, dengan tetap memperhatikan ketokohan, integritas, serta pemahaman terhadap adat istiadat setempat.
Langkah Strategis Menuju Desa Berbasis Kearifan Lokal
Pembentukan Lembaga Adat Desa ini juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Beberapa warga yang hadir menyatakan harapan besar agar keberadaan lembaga ini dapat menjadi penjaga nilai-nilai adat, sekaligus menjadi pelindung budaya dari pengaruh negatif yang bisa merusak sendi kehidupan bermasyarakat.
“Kami sangat mendukung adanya lembaga adat ini. Selain menjaga budaya, kami yakin lembaga ini bisa membantu menyelesaikan persoalan sosial dengan cara-cara yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kita,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa setelah pembentukan Lembaga Adat, langkah berikutnya adalah menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum atas keberadaan dan kewenangan lembaga tersebut. Pemerintah desa akan segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas hal ini lebih lanjut.

Kesimpulan
Dengan terbentuknya Lembaga Adat Desa Purwajaya, diharapkan semangat gotong royong dan kearifan lokal semakin hidup dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus memfasilitasi keberlanjutan peran adat dalam pembangunan desa yang inklusif, adil, dan berbasis nilai-nilai lokal.
Rapat ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Desa Purwajaya, sebagai awal dari langkah strategis menuju desa yang tidak hanya maju secara pembangunan fisik, namun juga kaya dan kuat dalam budaya.