Loa Janan – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia dengan cakupan layanan yang mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit. Namun, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan Menanggung Penyakit Berbiaya Mahal
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Program JKN menjamin berbagai penyakit, termasuk yang berbiaya mahal dan memerlukan perawatan seumur hidup. Beberapa layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
✅ Cuci darah bagi pasien gagal ginjal
✅ Pengobatan kanker
✅ Perawatan bagi penderita talasemia dan hemofilia
✅ Insulin bagi penderita diabetes
Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat kesehatan di luar cakupan BPJS, mereka dapat menggunakan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap.
Daftar 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun cakupan BPJS Kesehatan luas, terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dibiayai, antara lain:
1️⃣ Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2️⃣ Perawatan kecantikan dan estetika
3️⃣ Perawatan gigi kosmetik (misalnya pemasangan behel untuk estetika)
4️⃣ Penyakit akibat tindak pidana (misalnya luka akibat tawuran)
5️⃣ Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri
6️⃣ Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7️⃣ Pengobatan mandul atau infertilitas
8️⃣ Penyakit atau cedera akibat kejadian yang bisa dicegah
9️⃣ Pelayanan kesehatan di luar negeri
🔟 Pengobatan dan tindakan medis eksperimen
🔢 Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional
🔢 Alat kontrasepsi dan pelayanan terkait
🔢 Perbekalan kesehatan rumah tangga (misalnya vitamin yang tidak diresepkan dokter)
🔢 Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan
🔢 Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS
🔢 Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan)
🔢 Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas (ditanggung oleh Jasa Raharja)
🔢 Pelayanan kesehatan tertentu untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
🔢 Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial
🔢 Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain
🔢 Pelayanan kesehatan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN
Pentingnya Menjadi Peserta JKN
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dan memahami cakupan layanan yang diberikan.
Bagi warga Kecamatan Loa Janan, pelayanan BPJS Kesehatan dapat diakses di Puskesmas Loa Janan, Puskesmas Batuah, dan Puskesmas Loa Duri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan atau datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.