HomeInformasi BeritaBerita DaerahPemkab Kukar Pastikan Tidak Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Pemkab Kukar Pastikan Tidak Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu

spot_img

Loa Janan, 26 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil karena kondisi keuangan daerah masih stabil dan mampu membiayai pegawai secara penuh.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa skema PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 hanya diterapkan jika belanja pegawai daerah melebihi batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebenarnya, kebijakan PPPK paruh waktu hanya perlu diterapkan kalau anggaran belanja pegawai suatu daerah melampaui batas yang ditentukan. Artinya, daerah yang keuangannya mencukupi tidak wajib menerapkan skema ini,” ujar Sunggono, Rabu (26/2/2025).

Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Kukar saat ini masih sehat dan terkendali, sehingga pengangkatan PPPK tetap dilakukan dengan skema waktu penuh.

“Insya Allah, dengan kondisi keuangan daerah yang masih mencukupi, kita tidak akan menerapkan PPPK paruh waktu. Seluruh pegawai, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), tetap akan mendapatkan gaji penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kukar, termasuk di Kecamatan Loa Janan, bahwa mereka tetap mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak sesuai regulasi.

Sumber : https://radarmedia.id/pemkab-kukar-tidak-akan-terapkan-pppk-paruh-waktu/

Riski Aldi
Riski Aldihttps://loajanan.kukarkab.go.id
Pengelola Dokumentasi dan Berita Kecamatan Loa Janan - Tenaga Teknis OPD Kecamatan Loa Janan disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BACA JUGA

spot_img